Rabu, 13 April 2011

TUGAS-TUGAS POKOK PIMPINAN DAN STAFF PIMPINAN SMK AYUDA HUSADA

1.        KEPALA SEKOLAH.
Kepala sekolah berfungsi sebagai edukator, manager, administrator dan supervisor, Pemimpin / Leader Inovator Motovator.
1.1.            KEPALA SEKOLAH SELAKU EDUKATOR
1.1.1.      Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
1.1.2.      Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
1.1.3.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
1.1.4.      Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusul-kan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
1.1.5.      Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahanbahan.
1.2.            KEPALA SEKOLAH SELAKU MANAJER
1.2.1.      Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
1.2.2.      Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
1.2.3.      Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
1.2.4.      d. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, OPF maupun BP3.
1.2.5.      Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
1.3.   KEPALA SEKOLAH SELAKU ADMINISTRATOR
1.3.1.      Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
1.3.2.      Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
1.3.3.      Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas.
1.3.4.      Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah
1.4.            KEPALA SEKOLAH SELAKU SUPERVISOR BERTUGAS MENYELENGGARAKAN SUPERVISI MENGENAI :
1.4.1.      Proses Belajar Mengajar.
1.4.2.      Kegiatan bimbingan dan Konseling
1.4.3.      Kegiatan Ekstra kurikuler.
1.4.4.      Kegiatan Ketatausahaan
1.4.5.      Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait.
1.4.6.      Sarana Prasarana.
1.4.7.      Kegiatan 7 K.
1.5.            KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PEMIMPIN / LEADER.
1.5.1.      Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
1.5.2.      Memahami kondisi Guru, Karyawan dan siswa
1.5.3.      Memiliki Visi dan memahamiMisi Sekolah.
1.5.4.      Mengambil urusan Intern dan Extern sekolah
1.5.5.      Membuat, Mencari dan memilih gagasan baru.
1.6.            KEPALA SEKOLAH SEBAGAI INOVATOR
1.6.1.      Melakukan pembaharuan dibidang :
·           KBM.
·           BK
·           Ekstrakulikuler
·           Pengadaan
1.6.2.      Melaksanakan Pembinaan Guru dan karyawan.
1.6.3.      melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di BP3 dan masyarakat.
1.7.            KEPALA SEKOLAH SEBAGAI MOTIVATOR :
1.7.1.      Mengatur ruangan kantor yang konduktif bekerja.
1.7.2.      Mengatur ruangan kantor yang konduktif untuk KBM / BM.
1.7.3.      Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum.
1.7.4.      Mengatur ruang Perpustakaan yang konduktif untuk belajar.
1.7.5.      Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur.
1.7.6.      Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan.
1.7.7.      Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekoah dan lingkungan.
1.7.8.      Melaksanakan prinsip penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan tugasnya kepada kepala sekolah dalam mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
2.      WAKIL KEPALA SEKOLAH
2.1.            Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.2.            Pengorganisasian
2.3.            Pengarahan
2.4.            Ketenagaan
2.5.            Pengkoordinasian
2.6.            Pengawasan
2.7.            Penilaian
2.8.            Identifikasi dan pengumpulan data
2.9.            Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
2.10.        Membuat laporan secara berkal
2.      WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM
2.1.              Menyusun Program Pengajaran
2.2.              Menyusun Pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
2.3.              Menyusun jadwal pelaksanaan ulangan umum, mid semester dan ujian akhir
2.4.              Membuat kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kelulusan
2.5.              Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB
2.6.              Mengkoordinirkan penyusunan satuan pelajaran
2.7.              Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
2.8.              Membina kegiatan MGMP
2.9.              Menyusun laporan pendayagunaan MGMP
2.10.          Membina kegiatan perlombaan bidang akademis
2.11.          Menentukan alat-alat bantu pelajaran termasuk diantaranya alat peraga
2.12.          Menentukan buku pegangan guru/siswa dan perpustakaan siswa
2.13.          Penyusunan laporan secara berkal
3.      WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
3.1.              Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
3.2.              Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.3.              Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
3.4.              Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
3.5.              Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
3.6.              Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
3.7.              Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
3.8.              Mengatur mutasi siswa
3.9.              Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
3.10.          Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
3.11.          Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
3.12.          Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkal
4.      WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUMAS
4.1.              Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
4.2.              Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
4.3.              Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4.4.              Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
4.5.              Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
4.6.              Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
4.7.              Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
4.8.              Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
4.9.              Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
4.10.          Menyusun laporan secara berkal
5.      WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA/PRASARANA
5.1.              Menyusun dan menyediakan perlengkapan
5.2.              Merencanakan penambahan ruang kelas/baru bangunan
5.3.              Mengatur dan mengelola pemanfaatan bangunan sekolah
5.4.              Pemeliharaan bangunan, perlengkapan, halaman, pertamanan, kebersihan dan keamanan sekolah
5.5.              Tugas lain yang berhubungan dengan sarana/prasarana sekolah
6.      KEPALA URUSAN TATA USAHA
6.1.              Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
6.2.              Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
6.3.              Pengurusan administrasi sekolah
6.4.              Pembinaan dan pengembangan karii pegawai tata usaha sekolah
6.5.              Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6.6.              Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
6.7.              Penyusunan  laporan pelaksanaan secara berkal
7.      KEPALA URUSAN KEUANGAN
7.1.              Merencanakan dan menyusun Program Keuangan sekolah bersama Kepala Sekolah
7.2.              Melaksanakan pengumpulan dana yang bersumber dari SPP, Tes, Ujian atau Sumber keuangan lainnya.
7.3.              Melaksanakan pembagian / Penyerahan Honor Kepala Sekolah, Staff, Guru, Karyawan dan Tata Usaha dan lingkungan SMK Kesehatan Ayuda Husada
7.4.              Membuat laporan-laporan keuangan
8.      KA. PRODI KEPERAWATAN
8.1.            Sebagai fasilitator jurusan
8.1.1.      Bekerja sama dengan wakil bidang kurikulum, sarana, mefasilitasi kebutuhan alat/bahan untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar.
8.1.2.      Mengkoordinir rapat-rapat jurusan secara berkala.
8.2.            sebagai administrator
8.2.1.      mengkoordinir penjadwalan tugas bagi guru dan penanggung jawab laboratorium.
8.2.2.      Bekerja sama dengan  PKS kurikulum untuk menempatkan siswa dalam melaksanakan praklin.
8.2.3.      Mengatur tugas-tugas penanggung jawab laboratorium
8.2.4.      Melaksanakan kebijakan manajemen sekolah dalam hal pengelolaan fasilitas yang ada di jurusan.
9.      KA. PRODI FARMASI
9.1.            Sebagai fasilitator jurusan
9.1.1.      Bekerja sama dengan wakil bidang kurikulum, sarana, mefasilitasi kebutuhan alat/bahan untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar.
9.1.2.      Mengkoordinir rapat-rapat jurusan secara berkala.
9.2.            sebagai administrator
9.2.1.      mengkoordinir penjadwalan tugas bagi guru dan penanggung jawab laboratorium.
9.2.2.      Bekerja sama dengan  PKS kurikulum untuk menempatkan siswa dalam melaksanakan praklin.
9.2.3.      Mengatur tugas-tugas penanggung jawab laboratorium
9.2.4.      Melaksanakan kebijakan manajemen sekolah dalam hal pengelolaan fasilitas yang ada di jurusan.
10.    KOORDINATOR BP/BK
10.1.        Mengkoordinir seluruh kegiatan Bimbingan dan Konseling
10.2.        Menyusun program kegiatan BP/BK
10.3.        Membuat peraturan dan tata tertib siswa
10.4.        Mengkoordinir program penyuluhan siswa, bimbingan siswa bermasalah dan siswa berprestasi
10.5.        Menyusun pelaksanaan program BP, menentukan metode bimbingan dan penyuluhan, peralatan, teknik pengolahan data hasil BP tersebut, serta langkah-langkah operasionalnya.
10.6.        Mengadakan koordinasi dengan guru, wali kelas, pengurus OSIS, orang tua dalam rangka pelaksanaan bimbingan.
10.7.        Mengadakan evaluasi pelaksanaan BP serta menyusun statistic hasil bimbingan dan lain – lain yang berhubungan dengan kegiatan kesiswaan dan BP.
11.  WALI KELAS
Wali kelas disamping guru mata pelajaran yang harus melaksanakan tugas Pendidikan dan Pengajaran di kelasnya berdasarkan kurikulum yang berlaku, melaksanakan pula kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
11.1.          Mengetahui tugas pokok
11.1.1.  Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan kelasnya
11.1.2.  Meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa
11.1.3.  Membantu pengembangan kecerdasan
11.1.4.  Membantu pengembangan ketrampilan
11.1.5.  Mempertinggi budi pekerti dan memperkuat kepribadian
11.2.          Mengetahui jumlah anak didik
11.3.          Mengetahui nama – nama anak didik
11.4.        Mengetahui identitas anak didik, antara lain dengan memanggil seorang demi seorang anak didiknya untuk menyesuaikan isi karti pribadi dengan keadaan yang sebenarnya.
11.5.          Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
11.6.          Mengetahui masalah anak didik (pelajaran, ekonomi, social, dll)
11.7.          Mengadakan penilaian kelakuan, kerapian, kerajinan
11.8.          Mengambil tindakan – tindakan untuk mengatasi masalah
11.9.          Memperhatikan buku raport, kenaikan dan kelulusN
11.10.      Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
11.11.      Membina suasana kekeluargaan
11.12.      Melaporkan kepada kepala sekolah
12.  GURU
12.1.          Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
12.2.          Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
12.3.          Melaksanakan kegiatan pembelajaran
12.4.          Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
12.5.          Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
12.6.          Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
12.7.          Mengisi daftar nilai anak didik
12.8.          Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
12.9.          Membuat alat pelajaran/alat peraga
12.10.      Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
12.11.      Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
12.12.      Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12.13.      Mengadakan pengembangan program pembelajaran
12.14.      Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
12.15.      Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
12.16.      Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
12.17.      Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat